Kamis, 12 Januari 2017

Ushul Fiqh

Asas-Asas dan Tujuan Hukum Islam serta Penerapannya

A.    Pengertian Asas

            Perkataan asas berasal dari bahasa Arab, asasun. Artinya dasar, basis, pondasi. Kalau dihubungkan dengan system berpikir, yang dimaksud dengan asas adalah landasan bepikir yang sangat mendasar. Oleh karna itu, di dalam bahasa Indonesia, asas mempunyai arti (1) dasar, alas, pondamen ( Poerwadarminta, 1976:60 ). Asas dalam pengertian ini dapat dilihat misalnya, dalam urutan yang disesuaikan pada kata-kata : …” batu ini baik benar untuk pondamen atau pondasi rumah”, (2) kebenaran yang menjadi tumpuan berpikir atau pendapat. Makna ini terdapat misalnya dalam ungkapan” parnyataan ini bertentangan dengan asas-asas hokum pidana”; (3) cita-cita yang menjadi dasar organisasi atau Negara. Hal ini jelas dalam kalimat: “ Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila.”
            Jika kata asas dikaitkan dengan hokum, yang dimaksud dengan asas adalah kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan pendapat, terutama, dalam penegakan dan pelaksanaan hukum pidana, misalnya, seperti disinggung diatas adalah tolak ukur dalam pelaksanaan hukum pidana. Asas hukum, pada umumnya berfungsi sebagai rujukan untuk mengembalikan segala masalah berkenaan dengan hukum.
            Asas hukum islam berasal dari hukum islam terutama Al-Qur’an dan Al- Hadist yang dikembangkan oleh akal pikiran orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Asas-asas hukum islam banyak, disamping asas-asas yang berlaku umum, masing-masing bidang dan lapangan mempunyai asasnya sendiri-sendiri.

B.     Beberapa Asas Hukum Islam

1.      Asas – Asas Umum Hukum Islam

a.      Asas keadilan

            Dalam Al-Qur’an, kata ini disebut 1000 kali. Keadilan pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijakan pemerintah. Konsep keadilan meliputi berbagai hubungan, misalanya : hubungan individu dengan dirinya sendiri, hubungan antara individu dan yang berpekara serta hubungan-hubungan dengan berbagai pihak yang terkait. Keadilan dalam Hukum Islam berarti keseimbangan antara kewajiban dan harus dipenuhi oleh manusia dengan kemammpuan manusia untuk menuanaikan kewajiban itu.
            Etika keadilan : berlaku adil dalam menjatuhi hukuman, menjauhi suap dan hadiah, keburukan tyergesa-gesa dalam menjatuhi hukuman, keputusan hukum bersandar pada apa yang nampak, kewajiban menggunakan hukum agama.

b.      Asas Kepastian Hukum

            Dalam syariat Islam pada dasarnya semua perbuatan dan perkara diperbolehkan. Jadi selama belum ada nas yang melarang, maka tidak ada tuntutan ataupun hukuman atas pelakunya. Dasar hukumnya asas ini ialah QS Al Isro’ 15, yang artinya:
“…. Dan kami tidak akan menyiksa sebelum kami mengutus seorang rasul.”

c.       Asas Kemanfatan

            Asas kemanfaatan adalah asas yang mengiringi keadilan dan kepastian hukum tersebut diatas. Dalam melaksanakan asas keadilan dan kepastiann hukum hendaknya memperhatikan manfaat bagi terpidana atau masyarakat umum. Contoh hukuman mati, ketika dalam pertimbangan hukuman mati lebih bermanfaat bagi masyarakat, misal efek jera, maka hukuman itu dijatuhkan. Jika hukuman itu bermanfaat bagi terpidana, maka hukuman mati itu dapat diganti dgengan denda.

2.      Asas – Asas Hukum Pidana Islam

a.      Asas Legalitas

            Asas legalitas maksudnya tidak ada hukum bagi tindakan manusia sebelum ada aturan. Asas legalitas ini mengenal ini juga asas teritorial dan non teritorial. Asas teritorial menyatakan bahwa hukum pidana Islam hanya berlaku di wilayah di mana hukum Islam diberlakukan.

b.      Tidak Berlaku Surut

            Hukum Pidana Islam tidak menganut sistem berlaku surut sebelum adanya nas yang melarang perbuatan maka tindakan seorang tidak bisa dianggap suatu jarimah, sehingga ia tidak dapat dijatuhi hukuman. Dasar hukum dari asas ini ialah bahwasannya Allah SWT mengampuni perbuatan yang telah lalu, seperti dalam firman-Nya:
“ Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah teradap) orang-orang dahulu.” (QS. Al Anfal: 38)
            Tetapi ada pengecualian tidak berlaku surut, karena pada jarimah-jarimah yang berat dan sangat berbahaya apabila tidak diterapkan berlaku surut. seperti halnya; jarimah qozf, jarimah hirabah (perampokan, terorisme). Jika kedua jarimah berlaku hukum tidak berlaku surut, maka banyak kekacauan dan fitnah pada masyarakat.

c.       Bersifat Pribadi

            Dalam syariah Islam hukuman dapat dijatuhkan hanya kepada orang yang melakukan perbuatan jinayah dan orang lain ataupun kerabatnya tidak dapat menggantikan hukuman pelaku jinayah. Al quran telah menjelaskan dalam QS Al An’am 164 :
“ Katakanlah, apakah Aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu. dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan.”

d.      Hukum Bersifat Umum

            Hukuman harus berlaku umum maksudnya setiap orang itu sama dihadapan hukum (equal before the law) walaupun budak, tuan, kaya, miskin, pria, wanita, tua, muda, suku berbeda. Contoh ketika masa Rasulullah ada seorang wanita yang didakwa mencuri, kemudian keluarganya meminta Rasulullah membebaskan dari hukuman. Rasulullah dengan tegas menolak perantaraan itu dengan menyatakan “Seandainya Fatimah Binti Muhammad mencuri, ikatan keluarganya tidak dapat menyelamatkannya dari hukuman hadd”.

e.       Hukuman Tidak Sah Karena Keraguan

            Keraguan di sini berarti segala yang kelihatan seperti sesuatu yang terbukti, padahal dalam kenyataannya tidak terbukti. Atau segala hal yang menurut hukum yang mungkin secara konkrit muncul, padahal tidak ada ketentuan untuk itu dan tidak ada dalam kenyataan itu sendiri. Putusan untuk menjatuhkan hukuman harus dilakukan dengan keyakinan, tanpa adanya keraguan. Sebuah hadis menerangkan “hindarkan hudud dalam keadaan ragu, lebih baik salah dalam membebaskan daripada salah dalam menghukum”.
            Seperti halnya kasus yang dicontohkan Abdul Qodir Audah dalam kasus pencurian, misalnya kecurigaan mengenai kepemilikan dalam pencurian harta bersama. Jika seorang mencuri sesuatu yang dia miliki bersama orang lain, hukuman hadd bagi pencuri menjadi tidak valid, karena dalam kasus harta itu tidak secara khusus dimiliki orang, tetapi melibatkan persangkaan adanya kepemilikan juga dari pelaku perbuatan itu.

3.      Asas – Asas Muamalat Islam

a.      Asas Taba, Dulul Mana’fi’

            Asas taba, dulul mana’fi’ berarti bahwa segala bentuk kegitan muamalat harus memberikan keuntungan dan manfaat bersama bagi pihak-pihak yang terlibat. Asas ini merupakan kelanjutan dari prinsip atta’awun sehingga asas ini bertujuan menciptakan kerjasama antar individu atau pihak-pihak dalam masyarakat dalam rangka saling memenuhi keperluanya masing-masing dalam rangka kesejahteraaan bersama.

b.      Asas Pemerataan

            Asas pemerataan adalah penerapan prinsip keadilan dalam bidang muamalat yang menjhendaki agar harta tidak diuasai oleh segelintir orang sehingga harta itu harus terdistribusikan secara merata di antara masyarakat, baik kaya maupun miskin. Oleh karena itu dibuat hukum zakat, shodaqoh, infaq, dsb. Selain itu Islam juga menghalalkan bentuk-bentuk pemindahan pemilikan harta dengan cara yang sah seperti jual beli, sewa menyewa dsb.

c.       Asas Suka Sama Suka

            Asas ini menyatakan bahwa segala jenis bentuk muamalat antar individu atau antar pihak harus berdasarkan kerelaan masing-masing. Kerelaan disiini dapat berarti kerelaan melakukan suatu bentuk muamalat, maupun kerelaan dalam menerima atau menyerahkan harta yang dijadikan obyek perikatan dan bentuk muamalat lainya.

d.      Asas Adamul Gurur

            Asas adamul gurur berarti bahwa setiap bentuk muamalat tidak boleh ada gurur, yaitu tipu daya atau sesuatu yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainya sehingga mengakibatkan hilangnya unsur kerelaan salah satu pihak dalam melakukan suatu transaksi atau perikatan.

e.       Asas Al-Birri Wa Al-Taqwa

            Asas ini menekankan bentuk muamalat yang termasuk dalam kategori suka sama suka ialah sepanjang bentuk muamlat dan pertukaran manfaat itu dalam rangka pelaksanaan saling menolong antar sesama manusia untuk al-birr wa taqwa, yakin kebajikan dan ketqwaan dalam berbagai bentuknya.

f.        Asas Musyarokah

            Asas musyarakah, yakni kerjasama antar pihak yang saling menguntungkan bukan saja bagi pihak yang terlibat melainkan juga bagi keseluruhan masyarakat manusia.

4.      Asas – Asas Kewarisan Islam

a.      Asas Ijbari

            Asas ijbari secara harfiah berarti memaksa. Unsur memaksa dalam hukum waris ini karena kaum muslimin terikat untuk taat kepada hukum allah sebagai konsekwensi logis dari pengakuannya kepada ke-Esaan Allah SWT dan Kerasulan Muhammad.

b.      Asas Individual

            Asas ini menyatakan bahwa harta warisan dapat dibagi-bagikan pada masing-masing ahli waris untuk dimiliki secara perorangan. Dalam pelaksanaanya seluruh harta warisan dinyatakan dalam nilai tertentu yang kemudian dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya menurut kadar bagian masing-masing.

c.       Asas Bilateral

            Seseorang menerima hak kewarisan kedua belah pihak yaitu pihak kerabat keturunan laki-laki dan dari pihak perempuan.

d.      Asas Keadilan Yang Berimbang

            Asas keadilan atau keseimbangan disni mengandung arti bahwa harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban; antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus ditunaikanya. Dalam hukum kewarisan Islam, harta peninggalan yang diterima ahli waris dari pewaris merupakan kelanjutan tanggung jawab pewaris terhadap keluarganya.

e.       Asas Akibat Kematian

            Kewarisan terjadi jikalau ada pihak yang meninggal dunia. Jika peralihan harta sebelum kematian, berarti bukan kewarisan.

5.      Asas – Asas Hukum Perkawinan Islam

a.      Asas Kesukarelaan

            Kesukarelaan berarti saling menerima baik kekurangan maupun kelebihan antara kedua calon. Kesukarelaan itu tidak harus terdpat diantara kedua calon suami isteri, tetapi juga diantara kedua orang tua kedua belah pihak. Kesukarelaan orang tua yang menjadi wali seorang wanita, merupakan sendi asasi perkawinan Islam.

b.      Asas Persetujuan Kedua Belah Pihak

            Tidak boleh ada permaksaan dalam melangsungkan sebuah pernikahan. Persetujuan seorang gadis untuk dinikahkan dengan seorang pemuda, misalnya harus diminta dulu oleh wali atau orang tuanya.

c.       Asas Kebebasan Memilih Pasangan

            Seorang laki-laki dan perwmpuan berhak untuk memilih calon pasangannya. Ketika terjadi suatu pemaksaan dalam sebuah pernikahan, ada pilihan untuk meneruskan pernikahan itu atau tidak.

d.      Asas Kemitraan Suami Isteri

            Kedudukan seorang suami dan isteri dalam beberapa hal sama dan dalam hal lain berbeda; suami menjadi kepala keluarga, istri penanggung jawab masalah rumah tangga.

e.       Untuk Selama-lamanya.

            Perkawinan dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan membina cinta serta kasih sayang serlamanya. Oleh karena itu perkawinan mut’ah dilarang, karena tidam sesuai dengan tujuan pernikahan.

f.        Monogami Terbuka

            Perkawinan di dalam Islam bersifat monogami. Karena beberapa hal seorang suami dapat menikah lagi, atas persetuuan isterinya.

C.    Ciri-ciri Hukum Islam

1.      Merupakan bagian dan bersumber dari Agama Islam.
2.      Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak Islam.
3.      Mempunyai dua istilah kunci, yakni :
a.        Syari’at
Syari’at terdiri dari wahyu allah dan sunnah Nabi Muhammad  SAW
b.      Fikih
Fikih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’at.
4.      Terdiri dari dua bidang utama, yaitu :
a.       Ibadah
Ibadah bersifat karena telah sempurna.
b.      Muamalah dalam arti luas
Mauamalah dalam arti khusus dan luas brsifat terbuka untuk
di kembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa kemasa.
5.      Strukturnya berlapis, terdiri dari :
a.       Nas atau teks Al-Qur’an.
b.      Sunnah Nabi Muhamad SAW (untuk syari’at).
c.       Hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunnah.
d.      Pelaksanaanya dalam praktik baik yaitu
·         Berupa keputusan hakim maupun.
·          Berupa amalan-amalan ummat Islam dalam masyrakat (untuk fikih).
6.      Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala.
7.      Dapat dibagi menjadi :
a.       Hukum taklifih atau hukum taklif  yakni al-ahkam al-khamsayaitu lima kaidah, lima jenis hukum, lima
penggolongan hokum yakni ja’iz, sunnat, makruh, wajib dan haram
b.      Hukum  wadh’i yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.

          Ciri-ciri khas hukum Islam. Yang relevan untuk dicatat disini adalah Hukum Islam berwatak universal berlaku abadi untuk ummat Islam dimanapun mereka berada tidak terbatas pada ummat Islam di suatu tempat atau Negara pada suatu masa saja. Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara  kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan. Pelaksana annya dalam praktik digerakkan oleh iman (akidah) dan akhlak ummat manusia.

D.    Penerapan Hukum Islam pada masa Rasulullah SAW – Sekarang

            Rasulullah SAW memberikan contoh dalam penerapan hukum. Jika kita mengacu pada penerapan hukum di masa Rasulullah Saw, maka terdapat lima prinsip yang melandasinya, yaitu kebebasan, musyawarah, persamaan, keadilan dan kontrol.

Kebebasan

            Di antara landasan hukum yang dicontohkan Rasulullah Saw adalah kebebasan bagi individu maupun kolektif, dalam keagamaan maupun sosial politik.
            Al-Qur`an memberikan kebebasan di bidang agama.
La ikraha fiddin …
“Tidak ada paksaan dalam memeluk agama.”
“Apakah kamu memaksa manusia sehingga mereka beriman”.
            Prinsip ini diterapkan oleh Rasulullah Saw ketika menyambut kedatangan rombongan Kristen Najran di Madinah Munawarah. Pada saat bersamaan tibalah waktu shalat Ashar lalu mereka shalat, maka Rasul Saw bersabda: “Biarkan mereka sholat.” Mereka shalat menghadap ke Timur. Perdamaian Hudaibiyah contoh jelas kebebasan di bidang politik.

Musyawarah

            Musyawarah merupakan prinsip dan sistem Islam yang sangat ditekankan dalam Islam dan dipraktikkan oleh Rasul Saw
Allah berfirman:
… wa sya wirhum fil amri … (Ali Imran: 159)
… wa amruhum syuraa bainahum … (asy-Syuraa: 38)
            Ketika Rasulullah Saw mendengar bahwa pasukan Quraisy sampai di Uhud, beliau bermusyawarah dengan sahabat, apakah bertahan di dalam kota untuk bertahan atau harus menghadapinya di luar kota. Demikian, Rasul Saw bermusyawarah sebagai pelajaran bagi umat. Padahal tanpa musyawarah pun Rasul Saw telah dibimbing langsung oleh Allah.

Persamaan

            Islam datang dalam kondisi manusia berkasta-kasta, berbeda suku dan status sosial. Kaum wanita tidak memiliki derajat dalam pandangan masyarakat saat itu. Islam datang menghapus kebanggaan keturunan dan kepangkatan. Islam menempatkan posisi yang mulia bagi kaum wanita. Dan semua manusia disisi Allah SWT memiliki kedudukan yang sama, yang membedakannya hanyalah amal saleh dan ketakwaannya.
            Allah berfirman yang artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahu lagi Maha Mengenal.”  (Q.S. Al Hujuraat : 13)
            Rasulullah SAW menegaskan prinsip kesamaan ini dengan sabda beliau:
“Kamu semua anak cucu Adam dan Adam diciptakan dari tanah.”
“Manusia sama rata bagaikan gigi sisir.Tiada keutamaan bagi orang Arab melebihi non Arab kecuali dengan taqwa”.

Keadilan

            Tugas yang diemban Rasul SAW antara lain berbuat adil kepada seluruh lapisan manusia.
“Dan katakanlah; aku beriman terhadap apa yang Allah turunkan dari kitab dan aku diperintahkan untuk berbuat adil diantara kalian”
            Contoh kongkret yang dilakukan Rasul Saw ketika Nu’man bin Basyir mengadu padanya: “Bapakku memberiku hadiah, ibu tidak rela hingga disaksikan Rasul Saw Datanglah kepada Rasul Saw agar disaksikannya Rasul Saw bersabda: “Apakah semua anakmu kamu beri yang sama.” Ia menjawab, “Tidak.” Rasul Saw bersabda: “Bertakwalah kepada Allah dan bersikap adillah di antara anakmu, saya tidak mau menjadi saksi atas kezaliman, maka ayah mengambil lagi pemberian tersebut.”

Kontrol

            Islam sangat menghargai kebebasan individu, kolektif, politik sosial, ekonomi dan keagamaan. Namun demikian kebebasan yang diberikan Islam bukanlah kebebasan yang tanpa batas melainkan kebebasan yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran. Sehingga dalam mengekspresikan kebebasan diperlukan kontrol. Dalam sistem Islam bentuk kontrol tersebut adalah amar ma’ruf dan nahi munkar. Hal itu merupakan puncak agama, serta merupakan tugas yang diemban oleh para Nabi dan Rasul as.
            Dalam hadits Riwayat Muslim dikatakan bahwa Umar ra berkata: “Rasulullah Saw membagi barang. Aku berkata:’Ya Rasulullah Saw selain orang-orang itu ada yang lebih berhak.’ Rasul Saw menjawab: ‘Mereka memberikan pilihan kepadaku, antara meminta kepadaku dengan kasar atau mengatakan aku orang bakhil, padahal aku tidak bakhil.’”

E.     Tujuan Hukum Islam (Maqashid Asy-Syariah)

            Syariat Islam adalah peraturan hidup yang datang dari Allah ta’ala, ia adalah pedoman hidup bagi seluruh umat manusia. Sebagai pedoman hidup ia memiliki tujuan utama yang dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Tujuan diturunkannya syariat Islam adalah untuk kebaikan seluruh umat manusia. Dalam ruang lingkup ushul fiqh tujuan ini disebut dengan maqashid as-syari’ah yaitu maksud dan tujuan diturunkannya syariat Islam.
            Secara bahasa maqashid syari’ah terdiri dari dua kata yaitu maqashid dan syari’ah. Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan, maqashid merupakan bentuk jama’ dari maqsud yang berasal dari suku kata Qashada yang berarti menghendaki atau memaksudkan. Maqashid berarti hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan. Sedangkan Syari’ah secara bahasa berartiالمواضع تحدر الي الماء artinya Jalan menuju sumber air, jalan menuju sumber air dapat juga diartikan berjalan menuju sumber kehidupan.
            Di dalam Alqur’an Allah ta’ala menyebutkan beberapa kata “syari’ah” diantaranya adalah:
ثُمَّ جَعَلْنَٰكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍۢ مِّنَ ٱلْأَمْرِ فَٱتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَ ٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. QS. Al-Jatsiyah: 18.
شَرَعَ لَكُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِۦ نُوحًۭا وَٱلَّذِىٓ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِۦٓ إِبْرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰٓ ۖ أَنْ أَقِيمُوا۟ ٱلدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا۟ فِيهِ
Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. QS. Asy-Syuura: 13.
            Dari dua ayat di atas bisa disimpulkan bahwa “syariat” sama dengan “agama”, namun dalam perkembangan sekarang terjadi reduksi muatan arti Syari’at. Aqidah misalnya, tidak masuk dalam pengertian Syariat, Syeh Muhammad Syaltout misalnya sebagaimana yang dikutip oleh Asafri Jaya Bakri dalam bukunya Konsep Maqashid Syari’ah menurut al-Syatibi mengatakan bahwa Syari’at adalah: Aturan-aturan yang diciptakan oleh Allah SWT untuk dipedomani oleh manusia dalam mengatur hubungan dengan tuhan, dengan manusia baik sesama Muslim maupun non Muslim, alam dan seluruh kehidupan.
Maqashid Syariah secara istilah adalah tujuan-tujuan syariat Islam yang terkandung dalam setiap aturannya. Imam Asy-Syathibi mengungkapkan tentang syari’ah dan fungsinya bagi manusia seperti ungkapannya dalam kitab al-Muwwafaqat:
هذه الشريعة .... وضعت لتحقيق مقاصد الشارع في قيام مصالحهم في الدين والدنيا معا
Sesungguhnya syariat itu ditetapkan bertujuan untuk tegaknya (mewujudkan) kemashlahatan manusia di dunia dan Akhirat.
            Pada bagian lainnya beliau menyebutkan:
الاحكام مشروعة لمصالح العباد
Hukum-hukum diundangkan untuk kemashlahatan hamba.
            Al- Syatibi tidak mendefinisikan Maqashid Syariah yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia baik di dunia maupun diakhirat. Oleh karena itu Asy-Syatibi meletakkan posisi maslahat sebagai ‘illat hukum atau alasan pensyariatan hukum Islam, berbeda dengan ahli ushul fiqih lainnya An-Nabhani misalnya beliau dengan hati-hati menekankan berulang-ulang, bahwa maslahat itu bukanlah ‘illat atau motif (al-ba‘its) penetapan syariat, melainkan hikmah, hasil (natijah), tujuan (ghayah), atau akibat (‘aqibah) dari penerapan syariat.
            Mengapa An-Nabhani mengatakan hikmah tidak dikatakan ‘illat? Karena menurut ia nash ayat-ayat yang ada jika dilihat dari segi bentuknya (shighat) tidaklah menunjukkan adanya ‘illat (al-‘illiyah), namun hanya menunjukkan adanya sifat rahmat (maslahat) sebagai hasil penerapan syariat. Misalnya firman Allah ta’ala:
وَنُنَزِّلُ مِنَ ٱلْقُرْءَانِ مَا هُوَ شِفَآءٌۭ وَرَحْمَةٌۭ لِّلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ ٱلظَّٰلِمِينَ إِلَّا خَسَارًۭا
Dan Kami turunkan dari Al Qur'an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang lalim selain kerugian. QS. Al-Isra: 82.
وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا رَحْمَةًۭ لِّلْعَٰلَمِينَ
Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. QS. Al-Anbiyaa: 107.
            Menurut An-Nabhani, ayat ini tidak mengandung shighat ta‘lil (bentuk kata yang menunjukkan ‘illat), misalnya dengan adanya lam ta’lil. Jadi maksud ayat ini, bahwa hasil (al-natijah) diutusnya Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam adalah akan menjadi rahmat bagi umat manusia. Artinya, adanya rahmat (maslahat) merupakan hasil pelaksanaan syariat, bukan ‘illat dari penetapan syariat.
            Berdasarkan penjelasan sebelumnya maka Maqashid Syari’ah adalah maksud dan tujuan disyariatkannya hukum Islam. Beberapa Ulama mendefinisikan Maqashid Syariah sebagai berikut:
المقاصد العام للشارع في تشريعة الاحكام هو مصالح الناس بكفلة ضرورياتهم وتوقير حاجياتهم وتحسناتهم
Maqashid Syari’ah secara Umum adalah: kemaslahatan bagi Manusia dengan memelihara kebutuhan dharuriat mereka dan menyempurnakan kebutuhan Hajiyat dan Tahsiniat mereka.
Abu Ishaq al-Shatibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yakni:
1.      Hifdz Ad-Din (Memelihara Agama)
2.      Hifdz An-Nafs (Memelihara Jiwa)
3.      Hifdz Al’Aql (Memelihara Akal)
4.      Hifdz An-Nasb (Memelihara Keturunan)
5.      Hifdz Al-Maal (Memelihara Harta)
          Kelima tujuan hukum Islam tersebut di dalam kepustakaan disebut al-maqasid al khamsah atau al-maqasid al- shari’ah.
          Tujuan hukum Islam tersebut dapat dilihat dari dua segi yakni (1) segi Pembuat Hukum Islam yaitu Allah dan Rasul-Nya. Dan (2) segi manusia yang menjadi pelaku dan pelaksana hukum Islam itu. Jika dilihat dari pembuat hukum Islam tujuan hukum Islam itu adalah: Untuk memelihara keperluan hidup manusia yang bersifat primer, sekunder, dan tersier, yang dalam kepustakaan hukum Islam masing-masing disebut dengan istilah daruriyyat, hajjiyat dan tahsniyyat. Kebutuhan primer  adalah kebutuhan utama yang harus dilindungi dan dipelihara sebaik-baiknya oleh hukum Islam agar kemaslahatan hidup manusia bener-benar terwujud. Kebutuahan sekunder adalah kebutuhan yang diperluakn untuk mencapai kehidupan primer, seperti kemerdekaan, persamaan, dan sebagaianya, yang bersifat menunjang eksistensi kebutuahan primer. Kebutuahn tersier adalah kebutuhan hidup manusia selain yang bersifat primer dan sekunder itu yang perlu diadakan dan dipelihara untuk kebaikan hidup manusia dalam masyarakat, misalnya sandang, pangan, perumahan dan lain-lain.
          Tujuan hukum Islam adalah untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari. Agar dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar, manusia wajib meningkatkan kemampuannya untuk memahami hukum Islam dengan mempelajari Ushul Fiqh yakni dasar pembentukan dan pemahaman hukum Islam sebagai metodologinya.
          Di samping itu dari segi pelaku hukum Islam yakni manusia sendiri, tujuan hukum Islam adalah untuk mencapai kehidupan yang bahagia dan sejahtera. Caranya adalah, dengan mengambil yang bermanfaat, mencegah atau menolak yang mudarat bagi kehidupan. Dengan kata lain tujuan hakiki hukum Isalm, jika dirumuskan secara umum, adalah tercapainya keridaan Allah dalam kehidupan manusia di bumi ini dan di akhirat kelak.

1.      Memelihara Agama

          Pemeliharan agama merupakan tujuan pertama hukum Islam. Sebabnya adalah karena agama merupakan pedoman hidup manusia, dan didalam Agama Islam selain komponen-komponen akidah yang merupakan sikap hidup seorang muslim, terdapat juga syariat yang merupakan sikap hidup seorang muslim baik dalam berrhubungan dengan Tuhannya maupun dalam berhubungan dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Karena itulah maka hukum Islam wajib melindungi agama yang dianut oleh seseorang dan menjamin kemerdekaan setiap orang untuk beribadah menurut keyakinannya.
          Beragama merupakan kekhususan bagi manusia, merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi karena agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia. Allah memerintahkan kita untuk tetap berusaha menegakkan agama, firmannya dalam surat Asy-Syura’: 13:
شَرَعَ لَكُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِۦ نُوحًۭا وَٱلَّذِىٓ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِۦٓ إِبْرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰٓ ۖ أَنْ أَقِيمُوا۟ ٱلدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا۟ فِيهِ ۚ كَبُرَ عَلَى ٱلْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ ۚ ٱللَّهُ يَجْتَبِىٓ إِلَيْهِ مَن يَشَآءُ وَيَهْدِىٓ إِلَيْهِ مَن يُنِيبُ
Dia Telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang Telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang Telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang Telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).”

2.      Memelihara jiwa

          Untuk tujuan ini, Islam melarang pembunuhan dan pelaku pembunuhan diancam dengan hukuman Qishas (pembalasan yang seimbang), sehingga dengan demikian diharapkan agar orang sebelum melakukan pembunuhan, berpikir panjang karena apabila orang yang dibunuh itu mati, maka si pembunuh juga akan mati atau jika orang yang dibunuh itu tidak mati tetap hanya cedera, maka si pelakunya juga akan cedera.
          Mengenai hal ini dapat kita jumpai dalam firman Allah Swt dalam QS Al-Baqarah ayat 178-179 yang berbunyi :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌۭ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍۢ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌۭ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۭ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌۭ ( 178) وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌۭ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ( 179)
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.

3.      Memelihara akal

          Manusia adalah makhluk Allah ta’ala, ada dua hal yang membedakan manusia dengan makhluk lain. Pertama, Allah S ta’ala telah menjadikan manusia dalam bentuk yang paling baik, dibandingkan dengan bentuk makhluk-makhluk lain dari berbagai makhluk lain. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah ta’ala sendiri dalam Al-Quran At-Tiin Ayat 4 berbunyi :
لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍۢ
"Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya."
        Akan tetapi bentuk yang indah itu tidak ada gunanya, kalau tidak ada hal yang kedua, yaitu akal. Oleh karena itu Allah ta’ala melanjutkan Firman-Nya dalam surat At-Tiin ayat 5 dan 6 yang berbunyi :
ثُمَّ رَدَدْنَٰهُ أَسْفَلَ سَٰفِلِينَ (5) إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍۢ (6)
“Kemudian kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.”
          Jadi, akal paling penting dalam pandangan Islam. Oleh karena itu Allah ta’ala selalu memuji orang yang berakal. Hal ini  dapat dilihat pada firman Allah ta’ala dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 164 yang berbunyi :
إِنَّ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَٱخْتِلَٰفِ ٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ وَٱلْفُلْكِ ٱلَّتِى تَجْرِى فِى ٱلْبَحْرِ بِمَا يَنفَعُ ٱلنَّاسَ وَمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلسَّمَآءِ مِن مَّآءٍۢ فَأَحْيَا بِهِ ٱلْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَآبَّةٍۢ وَتَصْرِيفِ ٱلرِّيَٰحِ وَٱلسَّحَابِ ٱلْمُسَخَّرِ بَيْنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلْأَرْضِ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَعْقِلُونَ
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.”

4.      Memelihara Keturunan

          Perlindungan Islam terhadap keturunan adalah dengan mensyariatkannya pernikahan dan mengharamkan zina, menetapkan siapa-siapa yang tidak boleh dikawini, bagaimana cara-cara perkawinan itu dilakukan dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sehingga perkawinan itu dianggap sah dan pencampuran antara dua manusia yang belainan jenis itu tidak dianggap sah dan menjadi keturunan sah dari ayahnya. Malahan tidak melarang itu saja, tetapi juga melarang hal-hal yang dapat membawa kepada zina.
Sebagaimana firman Allah ta’ala dalam Q.S An-Nisa: 3-4 :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟.
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةًۭ ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍۢ مِّنْهُ نَفْسًۭا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًۭٔا مَّرِيٓـًۭٔا
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

5.      Memilihara Harta Benda dan Kehormatan

          Islam meyakini bahwa semua harta di dunia ini adalah milik Allah ta’ala, manusia hanya berhak untuk memanfaatkannya saja. Meskipun demikian Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Oleh karena manusia itu manusia snagt tamak kepada harta benda, sehingga mau mengusahakannya dengan jalan apapun, maka Islam mengatur supaya jangan sampai terjadi bentrokan antara satu sama lain. Untuk ini Islam mensyariatkan peraturan-peraturan mengenai muamalah seperti jual beli, sewa-menyewa, gadai menggadai, dan sebagainya, serta melarang penipuan, riba dan mewajibkan kepada orang yang merusak barang orang lain untuk membayarnya, harta yang dirusak oleh anak-anak yang di bawah tanggungannya, bahkan yang dirusak oleh binatang peliharaannya sekalipun.
          Perlindungan Islam terhadap harta benda seseorang tercermin dalam firmanNya dalam Q.S. An-Nisa: 29-32:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍۢ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًۭا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَٰنًۭا وَظُلْمًۭا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًۭا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا
Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.
إِن تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًۭا كَرِيمًۭا
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).
وَلَا تَتَمَنَّوْا۟ مَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بِهِۦ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۢ ۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا ٱكْتَسَبُوا۟ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا ٱكْتَسَبْنَ ۚ وَسْـَٔلُوا۟ ٱللَّهَ مِن فَضْلِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًۭا
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

F.     Keterkaitan Hukum Islam dan Ilmu Lainnya

            Pertama, Teori hukum modern memiliki karakter tersendiri. Sifat dari hukum modern adalah fleksibel dan mampu mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman. Karena tidak mengenal sakralitas apapun, hukum modern bisa dibuat dan dirubah sesuai dengan keperluan. Hal ini lah yang sering menjadi tuduhan kaum ”fanatik islam” bahwa hukum modern (”hukum buatan manusia” dalam terminologi mereka, sebagai lawan dari hukum buatan Allah yang mereka anggap lebih unggul) selalu berubah sesuai dengan kehendak nafsu manusia.
            Akan tetapi, meski hukum positif mengalami banyak perubahan, perubahan tersebut tidak bisa dibuat seenak perutnya. Pembuatan atau perubahan Undang-undang selalu harus melibatkan partisipasi warga masyarakat melalui para wakilnya di parlemen. Proses inilah yang kemudian akan melahirkan check and balance, yang akan menjadi penilai apakah undang-undang tersebut sesuai dengan maslahat rakyat banyak atau tidak. Oleh karena itu, pembuatan atau perubahan suatu undang-undang sering berjalan a lot dan kadang menimbulkan banyak kekisruhan. Namun dibalik itu semua, akan timbul kepuasan, karena undang-undang yang lahir merupakan hasil konsesus. Bila tidak ada kepuasan dikemudian hari, kita bisa mengajukan untuk diadakannya suatu judicial review atau uji materi. Hal itu semua bisa dilakukan tanpa harus merasa khawatir kita telah melanggar batas-batas ketentuan tuhan. Karena sekali lagi hukum positif atau hukum modern tidak memiliki keskaralan apapun.
            Karakter lain yang membedakan hukum modern dengan hukum agama adalah, dilihat dari isi atau materi yang dikandungnya. Hukum modern dibuat atas dasar kepentingan dan maslahat bersama. Apa yang menjadi kebaikan bagi rakyat banyak maka hal itulah yang diundangkan. Hukum modern tidak memandang dirinya mengetahui segala hal. Ada batas-batas dimana hukum tidak bisa menjawab semua persoalan yang ada dan diperlukan ketentuan baru untuk mengaturnya. Sedangkan, kelompok-kelompok islam yang memaksa ingin menerapkan hukum islam, memandang bahwa hukum tersebut tahu akan semua kebutuhan manusia, dan tahu apa yang baik dan tidak baik bagi manusia.
            Dalam pandangan yang lebih ekstrim, penerapan hukum tuhan secara kaafah dipandang sebagai jalan|(satu-satunya) untuk mencapai kemajuan dunia islam. Para fundamentalis ini memandang hukum islam sebagai bagian sistem islam yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika para penganut pemahaman seperti ini biasanya sangat keras dengan mereka yang tidak sepaham. Apa yang membedakan diantara kelompok-kelompok seperti: salafi, hizbut tahrir atau ikhwanul muslimin hanyalah manhaj atau metodenya saja. Namun, pandangan mereka terhadap hukum islam nyaris sama. Yang terakhir apa yang membedakan hukum islam dengan hukum modern adalah, hukum islam mengatur semua aspek kehidupan dari mulai urusan pribadi (private) sampai dengan urusan publik (namun saya ragu apa benar hukum islam mengatur semua hal, kenyataannya banyak hal yang hukum islam masih absen didalamnya seperti teknologi informasi, perdagangan bebas, aplikasi teknologi dalam kehidupan manusia, paling banter fatwa yang keluar hanya seputar ini boleh ini haram tanpa ada penjelasan mendetail yang bisa mencerdaskan). Gonjang-ganjing perubahan Undang-undang penanaman modal bisa kita ambil sebagai contoh yang menarik. Undang-undang investasi atau penanamn modal ini sangatlah penting karena menyangkut kehidupan perekonomian rakyat banyak. Namun, kebanyakan para penyeru syariat islam speechless dengan isu yang satu ini. Kalaupun ada (seperti hizbut-tahrir misalnya) mereka umumnya hanya meneriakan argumen dan slogan-slogan lama kalau undang-undang penanaman modal tersebut hanya merugikan rakyat dan hanya berpihak kepada pemodal atau kapitalis. Slogan-slogan demikian hanyalah repetisi dari jargon-jargon kaum kiri, yang kalau mau jujur saya masih bisa mengapresiasi kritik kaum kiri karena argumen yang mereka lontarkan jauh lebih baik ketimbang kelompok islamis. Kelompok-kelompok islam hanya latah ikut menentang undang-undang penanaman modal tanpa tahu persis duduk perkaranya.
            Lebih jauh lagi, dalam pandangan kaum islamis, apa yang dianggap sebagai fardhu ‘ain atau yang menyangkut halal-haram, maka hal tersebut boleh di interfensi. Kalau perlu dengan menggunakan aparatus negara seperti polisi. Meskipun hal tersebut menyangkut urusan yang sifatnya pribadi atau private. Contohnya, jika anda tidak sholat, maka anda akan dihukum karena menelantarkan kewajiban agama yang telah diatur oleh negara. Didalam hukum modern agama atau keyakinan seseorang dimasukan kedalam wilayah private yang negara tidak berhak ikut campur mengurusnya. Begitu juga masalah pakaian, pergaulan dan masih banyak lagi. Ada kesan bahwa hukum islam yang ingin diterapkan kelompok islamis menghendaki keseragaman, baik bagi pemeluknya maupun warga negaranya.
            Sedangkan, hukum modern lebih menekankan pada pengaturan hukum publik. Hanya hukum publik saja yang diatur dan dapat di intervensi oleh pemerintah. Adapun yang menjadi kepentingan pribadi diatur oleh masing-masing individu (pembagian hukum publik dan private merupakan ciri khas dari sistem hukum eropa kontinental. Namun demikian, sistem hukum anglo saxon atau common law memiliki karakter yang sama meski tidak menyebutkan hukum private secara eksplisit). Kalaupun diatur dalam peraturan tertentu, maka penyelesaiannya kembali pada individu masing-masing. Dalam hal ini negara hanya memfasilitasi saja. Hukum modern tidak mengatur secara detail apa yang termasuk kedalam wilayah pribadi seperti keyakinan beragama, masalah pakaian, etika pergaulan atau keluarga. Hal-hal tersebut cukup dikembalikan pada pada individu dan masyarakat masing-masing.
            Ketika negara tidak mengintervensi kehidupan pribadi warganya, maka warga memiliki kebebasan untuk berbuat banyak hal tanpa harus merasa diawasi. Kebebasan individu merupakan pra-syarat utama kemakmuran suatu bangsa. Kemajuan negara-negara industri modern adalah karena negara disana tidak mengintervensi kehidupan pribadi warganya secara mendetail.

            Sistem hukum barat ini termasuk salah satu lembaga yang penting dalam kehidupan modern. Hal ini dikarenakan, sistem hukum barat memiliki keluwesan yang tidak dimiliki oleh hukum agama atau hukum islam. Yang lebih penting lagi, perdebatan yang terjadi didalam proses pembuatan atau perubahan hukum modern yang sekuler ini tidak membawa pada efek yang serius seperti pengkafiran atau label sesat lainnya. Perdebatan seputar hukum modern dianggap sebagai suatu yang wajar sehingga dapat merangsang ide-ide cemerlang dalam merumuskan kemaslahatan bersama.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an dan Terjemahnya

1 komentar: